Skripsi
Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Semanggang dan Puskesmas Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Berdasarkan Permenkes RI No. 26 Tahun 2020
Pendahuluan : Pelayanan kefarmasian di puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan yang berperan penting dalam memajukan mutu pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, standar pelayanan kefarmasian di puskesmas telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir dperbaharui dengan Permenkes No. 26 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesesuain standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas Semanggang dan Puskesmas Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat.
Metode : Penelitian ini menggunakan metode observasional dengan pendekatan deskriptif menggunakan elmbar checklist dan wawancara secara mendalam. Penelitian ini dilakukan pada periode Agustus 2021 - September 2021. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini adalah sampling jenuh. Sampel penelitian sebanyak 2 responden dari Puskesmas Semanggang dan Puskesmas Kumai.
Hasil : Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesesuaian pelayanan kefarmasian di Puskesmas Semanggang dan Puskesmas Kumai telah sesuai dengan Permenkes No. 26 Tahun 2020 dengan hasil lembar checklist yaitu mendapatkan rata-rata puskesmas semanggang 68% dan puskesmas kumai 70% dengan kategori cukup.
Kesimpulan : Pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai serta sarana dan prasarana di kedua puskesmas telah sesuai dengan petunjuk teknis standar pelayanan kefarmasian, sedangkan untuk pelayanan farmasi klinik di kedua puskesmas masih perlu ditingkatkan kembali.
Kata Kunci : Pelayanan Kefarmasian, Permenkes No. 26 Tahun 2020, Lembar Checklist, Puskesmas
Tidak tersedia versi lain